Reimbursment
merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima
Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan
demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah
Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen
(Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang
dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada
konsumen (Penerima Jasa).
Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga
dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa)
antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight
forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak
Ketiga antara lain perusahaan pengangkutan / pengiriman barang. Tagihan
biaya yang di-Reimburs antara lain : Freight, THC, Document Fee, D/O,
Cleaning Container, Lift on/off Container, shipping line, dan air line.
Dalam hal terjadi transaksi Reimbursment, Tagihan dari Pihak
Ketiga akan diteruskan oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa dengan
atau tanpa ditambah imbalan (Mark Up). Selanjutnya pembayaran dari
Penerima Jasa akan diteruskan oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga
tersebut setelah dikurangi dengan imbalan mark up. Jumlah penerimaan
yang akan dicatat sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa
adalah jumlah pembayaran dari Penerima Jasa dikurangi dengan
Reimbursment. Oleh karena itu, dokumen tagihan oleh Pihak Ketiga
seharusnya dibuat langsung atas nama Penerima Jasa (bukan Pemberi
Jasa).
Selanjutnya bagaimana perlakuan perpajakan atas
transaksi Reimbursment ini. Dalam artikel ini, akan diuraikan perlakuan
perpajakan (PPN dan PPh) atas transaksi Reimbursment didasarkan atas
ketentuan perpajakan yang berlaku.
PERLAKUAN PPN
Pasal
1 angka 17 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Dasar
Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor,
nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang. Dalam kaitannya dengan penyerahan jasa, yang dipakai sebagai
Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian. Definisi Penggantian menurut
Pasal 1 angka 19 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai adalah nilai
berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk
pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Dalam transaksi reimbursment,
tagihan dari pihak ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa.
Pemberi jasa hanya membantu meneruskan tagihan tersebut dari pihak
ketiga kepada penerima jasa. Tagihan reimbursment tersebut tidak
termasuk dalam pengertian Penggantian bagi Pemberi Jasa (semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa), karena biaya
dimaksud diminta langsung oleh pihak ketiga (melalui Pemberi Jasa) yang
ditunjukkan dengan adanya invoice yang dibuat langsung atas nama
penerima jasa. Dengan demikian, dalam menghitung PPN yang terutang atas
penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pemberi Jasa, biaya-biaya tersebut
(Reimbursment) tidak dihitung sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Apabila
invoice tagihan dari pihak ketiga dibuat atas nama Pemberi Jasa, maka
Pemberi Jasa harus menerbitkan invoice baru untuk menagih biaya
tersebut kepada Penerima Jasa. Karena invoice tagihan kepada Penerima
Jasa dibuat oleh dan atas nama Pemberi Jasa, maka biaya-biaya dalam
invoice tersebut masuk dalam pengertian biaya yang diminta atau
seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa, sehingga masuk dalam pengertian
penggantian sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 19 di atas. Dengan
demikian, dalam menghitung PPN yang terutang atas penyerahan jasa yang
dilakukan oleh Pemberi Jasa, biaya-biaya tersebut harus dihitung
sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa perlakuan PPN atas Reimbursment harus dilihat
terlebih dahulu invoice tagihan oleh Pihak Ketiga, apakah atas nama Pemberi Jasa atau atas nama Penerima Jasa.
Ketentuan
mengenai perlakuan PPN atas Reimbursment ini belum secara khusus diatur
oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hingga saat ini, Ketentuan yang ada
hanya berupa surat-surat penegasan oleh Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak antara lain : S-807/PJ.53/2004, S-766/PJ.53/2004,
S-768/PJ.53/2004, dan S-917/PJ.53/2003, sementara diketahui bahwa
dokumen penegasan dalam bentuk surat, bersifat intern atau khusus
(tidak berlaku umum) dan tidak berlaku sebagai dasar hukum yang sah
secara umum. Oleh karena itu, untuk lebih memberikan Kepastian Hukum,
diusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan suatu
Keputusan (atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak) yang mengatur
perlakuan PPN atas Reimbursment ini.
PERLAKUAN PPh
Ketentuan
yang mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat
transaksi reimbursment, belum diatur secara khusus. Namun sesuai dengan
penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuan harus
diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia
misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan
perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dengan demikian,
sepanjang peraturan perundang-undangan perpajakan tidak menentukan
secara khusus, maka pengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat
transaksi reimbursment harus menggunakan cara atau sistem yang lazim
dipakai di Indonesia yaitu Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Di
atas telah disampaikan bahwa dalam transaksi reimbursment dokumen
invoice tagihan oleh Pihak Ketiga dibuat langsung atas nama Penerima
Jasa. Menurut kelaziman akuntansi di Indonesia, dokumen/invoice tagihan
yang akan diakui sebagai pendapatan Pemberi Jasa adalah dokumen
tagihan/invoice yang dibuat atas nama Pemberi Jasa yang bersangkutan.
Dengan demikian, atas pembayaran (Reimbursment) yang diterima dari
Penerima Jasa atas tagihan invoice dimaksud tidak akan diakui sebagai
penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa. Demikian pula pembayaran oleh
Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tidak boleh diakui / dicatat sebagai
biaya (pengurang penghasilan bruto).
0 komentar:
Posting Komentar