Kamis, 08 November 2012

Perlakuan Perpajakan Atas Reimbursment

Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa). Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa) antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain perusahaan...

Pajak adalah Kepercayaan

Reimbursment merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada konsumen (Penerima Jasa). Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa) antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak Ketiga antara lain perusahaan...

Aturan Menkeu untungkan konsultan pajak

JAKARTA: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Seorang Wajib Pajak (WP) dinilai telah menciptakan diskriminasi kuasa WP yang menguntungkan para konsultan pajak. Dosen Magister Akutansi Universitas Indonesia Darussalam mengatakan PMK No.22 juga menimbulkan celah monopoli bagi organisasi tertentu yang diuntungkan selama ini. "Dalam ketentuan ini, PMK 22 telah berlaku diskriminasi dan memberikan hak monopoli kepada organisasi tertentu," ujarnya dalam diskusi bertajuk Siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, Kamis. PMK itu juga mengarahkan perusahaan untuk memakai jasa konsultan pajak dari suatu organisasi tertentu untuk dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan mereka. Darussalam menjelaskan penerapan PMK 22 bertabrakan...
Page 1 of 11

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | JCPenney Coupons