Reimbursment
merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima
Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan
demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah
Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen
(Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang
dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada
konsumen (Penerima Jasa).
Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga
dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa)
antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight
forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak
Ketiga antara lain perusahaan...
Kamis, 08 November 2012
Pajak adalah Kepercayaan
Reimbursment
merupakan suatu jumlah yang ditagih oleh Pemberi Jasa kepada Penerima
Jasa yang berasal dari tagihan Pihak Ketiga (Supplier). Dengan
demikian, Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi reimbursment adalah
Pemberi Jasa selaku pihak yang menyerahkan jasa kepada konsumen
(Penerima Jasa), Penerima Jasa, dan Pihak Ketiga selaku pihak yang
dilibatkan oleh Pemberi Jasa dalam melakukan penyerahan jasa kepada
konsumen (Penerima Jasa).
Transaksi Reimbursment ini umumnya dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan jasa yang bekerjasama dengan pihak ketiga
dalam melakukan kegiatan pemberian jasa kepada konsumen (penerima jasa)
antara lain perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa freight
forwarding yang dalam kegiatan operasionalnya bekerjasama dengan Pihak
Ketiga antara lain perusahaan...
Aturan Menkeu untungkan konsultan pajak
JAKARTA: Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/2008
tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Hak Seorang Wajib Pajak (WP) dinilai
telah menciptakan diskriminasi kuasa WP yang menguntungkan para
konsultan pajak.
Dosen Magister Akutansi Universitas Indonesia Darussalam mengatakan PMK
No.22 juga menimbulkan celah monopoli bagi organisasi tertentu yang
diuntungkan selama ini.
"Dalam ketentuan ini, PMK 22 telah berlaku diskriminasi dan memberikan
hak monopoli kepada organisasi tertentu," ujarnya dalam diskusi
bertajuk Siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak, Kamis.
PMK itu juga mengarahkan perusahaan untuk memakai jasa konsultan pajak
dari suatu organisasi tertentu untuk dapat menjalankan hak dan
kewajiban perpajakan mereka.
Darussalam menjelaskan penerapan PMK 22 bertabrakan...
Page 1 of 11